“Sampai dengan pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat hadir,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., lewat video telekonferensi, Selasa.
Brigjen Pol Awi menjelaskan Anita telah berkirim surat ke Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengenai alasan tak bisa hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Anita juga meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya.
“Kebetulan rencana itu tanggal 3 namun berlanjut ke tanggal 4 ada keterangan yang perlu disampaikan kepada LPSK dan itu yang disampaikan di isi surat yang bersangkutan kepada direktur tindak pidana umum Bareskrim Polri,” tutur Brigjen Pol. Awi.
“Pada intinya yang bersangkutan minta penjadwalan ulang terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” sambung dia.
Anita Kolopaking telah resmi menjadi tersangka di kasus surat jalan kliennya, Djoko Tjandra. Ia sedianya diperiksa kemaren Selasa (4/7/20) pukul 09.00 WIB.
Saat ini polisi belum menahan Anita meskipun diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 2 dan 223 KUHP. Namun, Polri telah mengajukan surat pencekalan Anita ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta.
(ng/bq/hy)