Bid TIK Polda Kepri – Tangerang. Seorang Satpam
mengalami luka-luka setelah menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang di
kawasan Cikokol, Kota Tangerang. Para pelaku melakukan penganiayaan lantaran
tidak terima ditegur saat mabuk-mabukan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho
mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat pelaku. Mereka di antaranya MAS
(30), SN (25), MAB (23), dan MA (30).
“Korban S dikeroyok lantaran menegur sekelompok orang
yang tengah melakukan kegiatan mabuk-mabukan minuman keras (miras) di sekitar
lokasi kejadian,” ungkap Kombes Pol. Zain dikutip dari PMJ News, Senin
(31/7/23).
“Keempat pelaku ini mengakui telah melakukan
pengeroyokan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan batu conblock hingga
korban mengalami luka,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, saat ini keempatnya sudah
ditahan pihak Kepolisian. Selain para pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah
barang bukti terkait kasus pengeroyokan tersebut.
“Barang bukti yang kita amankan dua pecahan batu
conblock yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban pada saat
kejadian berikut visum et repertum,” tuturnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku akan disangkakan dengan
Pasal 170 KUHP terkait penganiayaan secara bersama-sama. Adapun ancamannya
berupa pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.