Aniaya Polisi, Tiga Pelaku di Tangkap

aniaya polisi tiga pelaku di tangkap 58145

Bid TIK Polda Kepri – Indramayu. Kepolisian Resor
(Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap tiga tersangka penganiayaan anggota
polisi yang sedang menjalankan tugas. Tiga tersangka yang merupakan warga
Kabupaten Subang itu berinisial MA, SRP dan WO.

“Awalnya kami mengamankan 5 orang. Namun setelah dilakukan
pemeriksaan, hanya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,”
ungkap Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Anggia Natua Siregar, S.H., S.I.K.,
M.H., Jumat .

 

Kapolres menjelaskan, awalnya petugas melakukan operasi di
dunia maya dan menemukan adanya akun media sosial yang sedang melakukan siaran
langsung sambil menantang untuk tawuran. Setelah  petugas mendatangi lokasi, ditemukan ada 20
remaja yang sedang berkumpul dan dicurigai akan melakukan aksi tawuran.

“Kejadian tersebut terjadi saat petugas mencoba menggagalkan
aksi tawuran yang mereka lakukan, pada Rabu (10/5) malam lalu. Setelah
melakukan penangkapan, tersangka berinisial MA melakukan perlawanan dengan
membacok petugas hingga mengalami luka di bagian kepala,” terangnya.

Kapolres memastikan, saat menjalankan tugas, anggotanya
sudah sesuai standar operasi prosedur (SOP). Namun, memang tersangka MA
melakukan perlawanan. Maka, atas perbuatannya tersangka MA dikenakan Pasal 351
ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun. Sedangkan dua
tersangka lainnya, pemilik senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat
dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.