“Untuk penanganan penyebaran covid-19 di Sumatera Utara, Forkopinda Sumut akan menindak tegas dan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan. Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat menjaga diri dengan tidak melaksanakan kegiatan yang mengundang banyak orang,” tegas Gubernur Sumut, Kamis (19/11).
Ketua Satgas Covid-19 Sumut mengatakan, angka penyebaran covid-19 di Sumut memang menurun, dari sebelumnya peringkat ke-7 se-Indonesia kini berada di peringkat ke 8. Berdasarkan data Satgas Covid-19 Sumut, sampai saat ini penyebaran virus corona cukup dapat terkendali, dari 260 terkonfirmasi Covid-19 kini menurun sekitar 70 orang per harinya, dan nilai kesembuhan saat ini sangat baik hingga ke angka 28 persen.
Meski begitu, angka kematian akibat covid-19 di Sumatera Utara masih cukup tinggi. Gubernur mengatakan, tindakan tegas yang diberikan kepada para pelanggar prokes yakni mulai sanksi sosial hingga denda.
Dalam hal ini, Polda Sumut dengan Tim Satgas Covid-19 juga akan terus melakukan razia yustisi ke tempat tempat yang dijadikan lokasi kerumunan warga yang dapat menimbulkan klaster baru. Dalam penyebaran covid-19 di Sumut, pengusaha dan warga yang masih membandel akan diberikan sanksi tegas.