Ancam Sebarkan Video Asusila Bersama Ibu Korban, AGP Ditangkap Polisi

ancam sebarkan video asusila bersama ibu korban agp ditangkap polisi 78443

Bid TIK Polda Kepri Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AGP (37) atas kasus dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan/atau tindak pidana pornografi. Penahanan pun dilakukan usai AGP menjalani pemeriksaan pada Jumat .

“Tim dari Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AGP (37 tahun), seorang pria yang beralamat di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ungkap Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis dini hari.

Dijelaskan Direktur, kasus ini bermula ketika korban melaporkan bahwa dirinya menerima kiriman konten foto dan video bermuatan asusila dari nomor WhatsApp 085710153129. Konten yang dikirimkan tersangka diduga video asusila AGP bersama almarhum ibu korban.

“Selain mengirimkan konten asusila, tersangka juga mengancam akan menyebarluaskan foto dan video tersebut jika korban tidak memberikan uang sebesar Rp1 juta,” jelasnya.