AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, Kapolda NTT Soroti Kejahatan Transnasional

ammtc ke 17 di labuan bajo kapolda ntt soroti kejahatan transnasional 62547

Bid TIK Polda Kepri – Manggarai Barat. Tindak pidana
perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia sebagai dua isu utama yang
memerlukan perhatian serius dalam kejahatan transnasional yang paling menonjol
di wilayah hukum NTT. Hal tersebut disampaikan Kapolda NTT Irjen Pol. Drs.
Johni Asadoma, M.Hum., di Labuan Bajo.

“TPPO dan penyelundupan manusia telah mendapatkan peringkat
dalam 10 isu kejahatan transnasional yang diangkat dalam AMMTC ke-17.
Harapannya agar pembahasan di AMMTC kali ini akan memfokuskan pada
penanggulangan kedua isu tersebut,” ungkap Kapolda, Senin (21/8/23).

 

Irjen Pol. Johni Asadoma mengatakan perhatian terhadap TPPO
dan penyelundupan manusia diharapkan akan termanifestasi melalui adopsi Labuan
Bajo Declaration. Selama ini, para pelaku TPPO dan penyelundupan manusia banyak
mengirimkan pekerja migran ilegal asal NTT ke negara-negara di Asia Tenggara.
Adopsi Deklarasi Labuan Bajo akan membantu mengurangi angka kejahatan tersebut.

Diketahui, dalam dua bulan terakhir, Kapolda NTT telah
mengambil tindakan tegas terhadap lebih dari 60 kasus TPPO. Mayoritas dari
mereka yang ditindak adalah pelaku yang mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) secara tidak prosedural ke Malaysia. Kerja sama dengan Malaysia dalam
penanganan kejahatan transnasional ini telah berjalan baik.

“Beberapa korban TPPO telah berhasil dipulangkan dari
Malaysia ke Indonesia sebagai hasil dari kerja sama tersebut. Ini mencerminkan
komitmen yang kuat dalam mengatasi tantangan kejahatan transnasional dan
mewujudkan keamanan di wilayah NTT,” tutup Kapolda.