Bid TIK Polda Kepri– Jakarta. Polisi menangkap dan
menetapkan suami inisial US (38) sebagai tersangka lantaran tega membakar istri
dan dua anaknya. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Dalam keterangannya, Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta
Timur, AKBP Dhimas Prasetyo S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa tersangka akan
dijerat pasal berlapis. Pelaku disangkakan dugaan sengaja melakukan pembakaran
dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Pasal yang dikenakan Pasal 44 Undang-Undang (UU) KDRT
atau Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkap AKBP
Dhimas, Selasa (4/7/23).
AKBP Dhimas menjelaskan bahwa pelaku US saat ini tengah
dalam perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati karena sempat ingin bunuh diri
dengan membakar diri. Tersangka menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial US
(48) yang merupakan pelaku pembakaran istri dan anak di Cakung, Jakarta Timur.
Aksi ini dilakukan lantaran pelaku cemburu.