Brantas relasi Pasar Senen-Blitar mengalami kecelakaan dengan truk tronton di
JPL 6 Km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol, Jawa Tengah pada hari,
Selasa sekitar pukul 19.32 WIB.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus menyampaikan
permohonan maafnya atas terganggunya 6 perjalanan kereta, yaitu KA 112 Brantas,
KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220
Kertajaya, atas peristiwa itu.
“Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu
perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan
normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar,” ujar Joni dikutip
dari PMJ News, Rabu .
Ia menyampaikan tidak ada korban jiwa dalam tersebut.
Masinis dan juga asisten masinis dinyatakan selamat dalam peristiwa tersebut.
Namun dampaknya mengakibatkan kerusakan sarana prasarana serta keterlambatan
perjalanan kereta api.
Ditambahkannya, sebagaimana termuat dalam UU No. 22 tahun
2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan:
Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan,
pengemudi wajib:
1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu
kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
2. Mendahulukan kereta api, dan
3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu
melintasi rel.
Sehingga apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan
tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera
pada aturan UU No. 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada
perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah
berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain
sebagaimana di maksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus
lima puluh ribu rupiah).”
“Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan
sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan. Apabila
telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada,
agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang,” jelasnya.