Ada Unsur Pidana, Polri Tangani Kasus Pemotor yang Dilindas Mobil

ada unsur pidana polri tangani kasus pemotor yang dilindas mobil 59724

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Wakapolres Metro Jakarta
Timur, AKBP Ahmad Fanani menyebut kasus meninggalnya pemotor berinisial MBS
(33) terlindas mobil yang dikemudikan oleh OS (26) merupakan kesengajaan.

Dengan begitu, ia menilai kasus tersebut bukan sebagai
kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, perkara ini ada unsur tindak pidana.

“Iya, (ada unsur kesengajaan) tindak pidana,” ujar AKBP
Ahmad Fanani dikutip dari PMJ News, Jumat (16/6/23).

 

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini penanganan kasus itu
ditangani Polda Metro Jaya. Pasalnya, insiden penabrakan itu mengakibatkan
korban meninggal dunia.

“Jadi penanganan ditangani oleh Polda. Jadi penanganan
tersebut bukan tidak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja
sehingga perbuatan itu meninggal dunia,” terangnya.

“Itu kesengajaan, perbuatan disengaja yang dilakukan
sehingga mengakibatkan orang luka atau meninggal dunia,” tambahnya.