Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menjelaskan, tim ini nantinya akan bertugas untuk mencari informasi perihal penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur tersebut.
“Hari ini tim asistensi Wassidik Bareskrim Polri berangkat ke Polda Sulsel. Dipimpin Kombes Helfi dan tim,” jelas Kadiv Humas Polri.
Untuk diketahui, Korban sempat ditangani di Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar pada bulan Desember 2019 lalu. Polisi kala itu mengatakan bahwa penyidik tak menemukan bukti fisik ataupun tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami.
Kejadian itu terungkap setelah ibu tiga anak itu menerima berbagai keluhan dari tiga anaknya. RA yang merupakan mantan istri SA, diduga pelaku, kemudian melaporkan kasus tersebut. Kasus ini mencuat di media sosial dan menjadi polemik. Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Resky Prastiwi menilai bahwa penanganan kasus tersebut sejak awal sudah cacat.
Para korban, kata dia, tidak mendapatkan pendampingan dari pihak orang tua atau pendamping lainnya saat menjalani pemeriksaan. Pelapor juga saat itu tidak mendapatkan pendampingan dari pengacara.