Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya pelaku L yang merupakan seorang pegawai Fotokopi yang sedang menggunakan sabu di kawasan Tangerang.
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menerangkan, dari pengungkapan kasus ini aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5,25 kilogram yang dikemas dalam bungkus kemasan teh.
“empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka itu adalah Z seorang tukang fotokopi, LZ pengangguran, HI seorang buruh, dan M seorang pedagang,” tegas Perwira Menengah Polres Metro Tangerang Kota
Kapolres Metro Tangerang Kota menuturkan dari empat yang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah Z seorang tukang fotokopi, LZ pengangguran, HI seorang buruh, dan M seorang pedagang cabai.
“Tersangka Z saat kita tangkap, sedang mengonsumsi sabu,” tutur Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi
Para tersangka dijerat Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
(ym//)