Peran Debus diketahui setelah jaringan peredarannya diungkap oleh Ditnarkoba Polda Riau. 5 orang berperan sebagai kurir darat diringkus, serta 2 orang kurir laut. Pengungkapan oleh Subdit I itu berhasil mengagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 86,57 Kg pada Jumat (24/9/2021) lalu.
Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.SI., menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan upaya pengejaran.
“Debus pasti tertangkap, dengan meningkatkan kerjasama kita,” terang Kapolda Riau saat pemusnahan narkotika di Mapolda Riau, Senin (11/10/2021).
Kapolda Riau juga meminta masyarakat yang mengetahui gerak-garik Debus agar dapat melaporkan ke Kepolisian terdekat.
“Barangkali mengetahuinya agar dapat memberitahukan,” singkat Kapolda Riau.
Seperti diketahui, komplotan jaringan Debus ini ditangkap saat Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau menggerebek pondok kayu di Jalan Bangdes Gang Nelayan Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur.
Tim berhasil mengamankan tiga orang yang berada di sekitar pondok kayu, dan 2 orang lagi tak jauh dari TKP. Penggeledahan dilanjutkan disekitar pondok dan ditemukan box berwarna biru berisikan lima buah tas berwarna hitam yang didalamnya diduga narkotika jenis shabu sebanyak 87 bungkus.
Kemudian Tim melakukan pengembangan dan menangkap 2 pelaku lagi yang bekerja sebagai transporter (becak laut) yang berperan membawa narkotika jenis shabu tersebut dari Boya (lampu suar navigasi lalu lintas laut) perbatasan Malaysia Indonesia.