Bid TIK Polda Kepri – Banyuwangi. Polresta Banyuwangi,
Polda Jatim berhasil membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM)
subsidi di Bumi Blambangan.
BBM subsidi tersebut berjenis bio solar. BBM itu diduga
dibeli dari salah satu SPBU di Kecamatan Kalipuro.
Setelahnya ditimbun di sebuah gudang dan diduga hendak
dijual dengan harga yang tidak sesuai aturan.
“Total ada 25 drum yang kami sita, per drum kapasitas 200
liter. Total ada 5 ton yang kami amankan,” ujar Wakapolresta Banyuwangi, AKBP
Dewa Putu Eka Darmawan, seperti yang dilansir Antaranews, Selasa (18/7/23).
Kasus ini terbongkar pada Minggu 16 Juli 2023. Ada 2
tersangka diamankan. Mereka masing-masing pria berinisial HH (38) beralamat di
Kelurahan Klatak, Kalipuro dan DAS (40) beralamat di Kebalenan, Banyuwangi.
Mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan BBM jenis bio
solar bersubsidi, lalu Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) melakukan
penyelidikan terkait informasi tersebut pada hari Sabtu (15/7).
Kemudian, pada hari Minggu (16/7), keduanya ditangkap tim
Tipidsus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi sesaat setelah menjual BBM bersubsidi
tersebut kepada seseorang.
“Tim Tipidsus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi langsung
melakukan penyergapan kendaraan tersebut di Jalan Raya Rogojampi, tepatnya
barat lampu merah dan mengamankan kedua pelaku beserta 25 drum berisikan BBM
jenis bio solar,” jelasnya.
Mobil yang digunakan H.H dan D.A.S. adalah Truk Cold Diesel.
Mereka membeli bio solar bersubsidi kemudian disedot menggunakan pompa untuk
dipindahkan ke drum dan ditampung di sebuah gudang.
Kini kedua pelaku mendekam di ruang tahanan di markas
Polresta Banyuwangi. Penegak hukum menjerat kedua pelaku dengan Pasal 55
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman
penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.