Ungkap Kasus Pembalakan Liar, Polda Kalteng Amankan 3 Alat Berat dan 3 Truk

ungkap kasus pembalakan liar polda kalteng amankan 3 alat berat dan 3 truk 16107
Bid TIK Polda Kepri

“Pengungkapan kasus yang dilakukan Ditreskrimsus ini berawal adanya laporan dari Mabes Polri terkait tindak pidana illegal logging di lokasi PT KAB,” jelas Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dedi Prasetyo melalui Wakapolda, Brigjen Pol. Ida Oetari Poernamasasi , Jumat (26/3/2021).

Wakapolda Kalteng menjelaskan pada pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan dua unit alat berat jenis excavator merk Komatsu PC 195 warna kuning dan buldozer merk Caterpillar warna kuning, tiga unit dump truck dengan Nopol DA 8236 CK dan DA 8768 CB serta B 9592 PDD berikut kayu olahan jenis campuran dengan jumlah 23 kubik. Kemudian kayu log sebanyak 3,16 kubik.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol. Bonny Djianto mengatakan dari hasil penyidikan yang dilakukan diperoleh informasi kegiatan ini dikuasai kelompok tani Nuah Batu Nyapau. Aktivitas tersebut dilakukan oleh Dirut PT KAB, AK (54).

Di mana, aktivitas yang dilakukan AK (54) yang merupakan Dirut PT KAB berlangsung di kawasan hutan produksi dan hutan produksi konversi yang ada di Desa Tumbang Pangka Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan. Jika dikalkulasikan kegiatan yang dilakukan pelaku telah menghasilkan uang senilai Rp 20 miliar lebih,” jelasnya.

Dirreskrimsus Polda Kalteng mengatakan atas terungkapnya kasus ini, pelaku AK akan dijerat dengan pasal 82 ayat (3) huruf B jo pasal 12 huruf B Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Artinya, pelaku pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” pungkasnya.