Bid TIK Polda Kepri – Balikpapan. Kepolisian saat ini
terus mengembangkan kasus penipuan berupa penjualan emas tidak sesuai kadar
yang dilakukan pasangan suami dan istri atas nama GV (34) dan FB (31).
”Sekarang kami tengah mendaftar siapa saja korbannya,” jelas
Kapolresta Balikpapan, AKBP Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si., Selasa
(1/8/23).
Kapolres mengungkapkan bahwa sampai saat ini, polisi sudah
melihat bahwa kemungkinan besar korban penipuan keduanya bukan hanya ada di
Balikpapan, tapi juga daerah-daerah lain seperti Bontang dan Tarakan. Jumlah
korban itu dihitung mencapai 127 orang.
“Kebanyakan korban awalnya tahu melalui media sosial Facebook.
Kemudian pergi ke Toko GS untuk membeli emasnya. Bila terjadi transaksi, pelaku
mengeluarkan kuitansi yang menyebutkan kadar emas yang dibeli adalah 375, atau
biasa juga disebut emas 37,5 persen, atau emas 9 karat. Harga emas 9 karat ini
di pasaran adalah antara Rp289.000-Rp460.000 per gram. Namun demikian, saat
akan digadaikan, emas perhiasan ini tidak laku. Pegadaian menolak menjadikannya
sebagai barang jaminan karena nilainya tidak sesuai. Merasa tertipu, maka
korban pun melapor ke polisi. ”Sudah ada dua orang yang melapor resmi,”
jelasnya lebih lanjut.
Polisi pun memburu GV dan FB yang sudah menghilang dari Kota
Minyak. Tak lama, penyelidikan polisi menemukan pasangan itu sedang berada di
Palangkaraya, Kalteng. Keduanya langsung diciduk Unit Reskrim Polresta
Palangkaraya dan Polda Kalteng, dan langsung dibawa kembali ke Balikpapan.
Bersama keduanya polisi juga mengamankan barang bukti berupa
uang tunai senilai Rp3,3 juta dan lima unit handphone. GV dan FB pun mengaku
sudah melakukan aksi penipuan jual emas ini sejak Agustus 2021. Mereka sudah
meraup keuntungan hingga Rp800 juta.
Maka polisi mengenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 dengan
ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun. Juga dimasukkan Pasal 62 lanjut Pasal 8
UU Perlindungan Konsumen 1999 dengan ancaman hukuman 5 tahun.