Bid TIK Polda Kepri– Jakarta. Kepala Korps Lalu Lintas
(Kakorlantas) Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi mengeluarkan surat telegram
mengenai pelarangan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan cara razia. Surat
telegram tersebut dikeluarkan dengan nomor ST/1044/V/HUK.6.2./2023 tertanggal
16 Mei 2023.
Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menjelaskan,
surat telegram tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti penindakan pelanggaran
lalu lintas yang kini dilakukan secara manual di tempat tidak terjangkau
electronic traffic law enforcement (ETLE). Meski kini tilang manual diterapkan,
ujar Kadivhumas, namun penindakan dengan ETLE tetap dioptimalkan.
Lebih lanjut dijelaskan Kadivhumas, penindakan dengan cara
manual pun dilakukan tidak dengan sistem razia. Penindakan dilakukan dengan
sistem mobile dan memberikan teguran kepada pelanggar yang kemudian
penilangannya dilakukan oleh anggota penyidik yang sudah tersertifikasi.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas ini dilarang
dilakukan secara stasioner atau razia,” ujar Kadivhumas dalam keterangan
tertulis, Jumat (19/5//23).
Ia menerangkan, pelanggaran yang akan ditindak secara manual
itu terdiri dari pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang,
menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan
helm standar SNI, melawan arus, melanggar batas kecepatan, berkendara di bawah
pengaruh alkohol, kelengkapan surat-surat tidak sesuai spek teknis (spion,
knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah ), penggunaan
kendaraan tidak sesuai peruntukan, kendaraan over load dan over dimensi, serta
kendaraan tanpa plat nomor atau dengan plat nomor palsu.
“Pelanggaran-pelanggaran yang ditindak secara manual
ini yang belum tercakup sistem ETLE dan berpotensi menimbulkan pelanggaran lalu
lintas dengan fatalitas tinggi,” ungkap Kadivhumas.
Terkait dengan sistem pengawasan kepada para anggota yang
melakukan penilangan manual, ujarnya, akan ada pengawasan melekat dari internal
Polri. Bahkan, sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit
Prabowo, di mana setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan dikenakan
sanksi tegas.
“Jadi, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang
anggota di lapangan saat melakukan penindakan pelanggaran tilang manual ini,
sesuai komitmen Bapak Kapolri, maka akan ditindak sanksi disiplin, sanksi etik,
bahkan sanksi pidana,” jelas Kadivhumas.
Masyarakatpun diminta untuk terbuka melaporkan segala tindak
dugaan pelanggaran anggota di lapangan. Polri, kata Kadivhumas, berkomitmen
melakukan penindakan ini demi keamanan dan keselamatan masyarakat.