Bid TIK Polda Kepri– Jakarta. Beredar postingan video
di media sosial Facebook dengan klaim bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
menyepakati Antasari Azhar dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi anggota
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Faktanya, berdasarkan hasil penelusuran cek fakta
kompas.com, klaim yang menyebutkan DPR menyepakati Antasari dan Ahok menjadi
anggota Dewas KPK adalah hoaks. Dalam video tersebut sang narator hanya
membacakan opini yang dimuat seword.com tentang alasan Antasari dan Ahok cocok
menjadi anggota Dewas KPK. Namun nama Antasari dan Ahok tidak tercantum di
daftar anggota Dewas KPK yang dimuat di situs KPK.
Adapun lima anggota Dewas KPK, yaitu mantan Hakim Mahkamah
Agung Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho,
peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris, mantan Hakim
Mahkamah Konstitusi Harjono, dan mantan Wakil Ketua KPK 2003-2007 Tumpak
Hatarongan Panggabean.
Kesimpulan, postingan video di media sosial Facebook yang
menyebutkan DPR menyepakati Antasari dan Ahok menjadi anggota Dewas KPK adalah
hoaks.