Polisi Kejar Pihak Penghubung di Kamboja Usut TPPO Ginjal

polisi kejar pihak penghubung di kamboja usut tppo ginjal 62274

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Saat ini 15 orang
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang
(TPPO) jual beli ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja. Saat ini Polisi
masih terus melakukan penyidikan.

“Kita duga masih ada beberapa
target yang bisa berhubungan langsung dengan pihak Kamboja, dan ini masih
sedang kita perdalam penyelidikannya,” jelas
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H.,
dilansir dari laman pmjnews, Senin (14/8/23).

 

Kombes. Pol. Hengki Haryadi mengatakan bahwa salah satu yang
menjadi target dalam kasus tersebut yakni Miss H masih diperdalam lagi
penyidikannya untuk mengidentifikasi identitasnya.

“Untuk menuju pada Miss H, alat
bukti ada digital forensik, saksi dan sebagainya. Tapi identitasnya ini harus
kita tahu dulu, siapa sebenarnya Miss H. Warga negara mana,” ungkap Dirreskrimum.

Dirreskrimum menambahkan bahwa pengidentifikasian identitas
Miss H diperlukan apabila merupakan warga negara Indonesia, pihaknya bisa
melakukan ekstradisi. Apakah bisa menggunakan high level diplomacy di sini
menggunakan law enforcement P2P, sistem P2P (Police to Police). Nanti akan
dikoordinasikan.