Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Beredar postingan video
di media sosial Youtube dan Facebook dengan klaim bahwa mantan Gubernur Daerah
Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Anies Baswedan dijemput Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) atas tuduhan menggunakan dana judi untuk kampanye.
Postingan video tersebut juga menyebutkan bahwa Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan Anies Baswedan ke Bareskrim atas tuduhan
tersebut.
Faktanya, gambar yang termuat pada thumbnail video identik
dengan gambar yang dirilis oleh tribunnews.com pada 14 Oktober 2022 lalu.
Disisi lain, sang narator hanya membacakan artikel yang
dirilis oleh news.detik.com pada 13 Februari 2023 terkait pernyataan Wakil
Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora Fahri Hamzah yang mengatakan bahwa
peminjaman uang dengan janji akan dilunasi setelah “berkuasa”
merupakan bentuk perencanaan tindak pidana korupsi.
Dapat dipastikan klaim tersebut merupakan
keliru/disinformasi.