Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Penyidik Polres Metro
Jakarta Timur menetapkan kakek U bin A (72) sebagai tersangka pencabulan
terhadap anak berinisial AA (7) di Cipinang, Jakarta Timur. Pencabulan
dilakukan tersangka dua kali terhadap korban saat baru pulang sekolah.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Achmad Fanani
menerangkan, pencabulan pertama dilakukan tersangka di gang dekat sekolah dan
lokasi kedua di pos sekretariat RT. Dalam menjalankan aksinya tersebut,
tersangka mengancam korban akan menganiaya atau membunuh korban bila melapor ke
orang lain.
“Kanit PPA dibantu dengan unit jatanras jemput bola
mendatangi orang tua korban untuk membuat laporan dan langsung mendatangi
pelaku di rumahnya. Pelaku mengaku memang hasratnya sedang naik atau istilahnya
birahi,” ujar Wakapolres, Senin (14/8/23).
Dijelaskan Wakapolres, terdapat satu korban lainnya yang
melarikan diri karena takut. Namun, penyidik akan berupaya melakukan pemulihan
kondisi para korban dan meminta keterangan apabila sudah memungkinkan.
Masyarakat pun mengimbau agar orang tua melakukan pengawasan
dan penjagaan terhadap anak sebagai antisipasi. Di sisi lain, sebagai bentuk
pemulihan korban dari trauma, masyarakat diminta tidak lagi menyebarluaskan
video CCTV kejadian.