Pengacara Anak AG Mengapresiasi Kinerja Polri Dalam Merespon dan Menangani Laporan Dengan Cepat

pengacara anak ag mengapresiasi kinerja polri dalam merespon dan menangani laporan dengan cepat 58479

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polisi menerima laporan
polisi dari pihak Anak AG terkait dengan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan
oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan saat ini dalam proses penyelidikan.

Kuasa hukum Anak AG, Mangatta Toding Allo, mengapresiasi
pihak kepolisian yang merespons dan menangani laporan yang dilayangkan
pihaknya.

“Kami mengapresiasi gerak cepat dan keseriusan tim dari
Subdit Renakta dalam mengusut kasus ini,” ungkapnya dikutip dari pmjnews Sabtu
(20/5/23).

Pihaknya sudah menerima perkembangan dari pihak penyelidik
bahwa Anak AG sudah menjalani visum.

“Berdasarkan perkembangan yang kami terima, sudah dilakukan
visum terhadap anak AG,” tuturnya.

 

Kuasa hukum Anak AG, Mangatta Toding Allo, juga menambahkan
bahwa dalam proses penyelidikan, dirinya menerima informasi bahwa sudah dua
orang yang diperiksa sebagai saksi. Kendati demikian ia tidak menyampaikan
lebih jauh siapa yang sudah diperiksa

“Sudah ada 2 saksi yang diperiksa. Masih penyelidikan,”
tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Pihak dari terdakwa Anak AG (15)
telah melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) ke Polda Metro Jaya atas dugaan
tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Perihal laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya,
Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menjelaskan pihaknya sudah menerima
laporan yang masuk tersebut.

Terkait dengan laporan itu tentunya pihak kepolisian akan
menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

“Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan
penyelidikan,” tutupnya.