Polisi Geledah Kontrakan Hingga Apartemen Rihana dan Rihani

polisi geledah kontrakan hingga apartemen rihana dan rihani 60598

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendatangi rumah kontrakan tersangka kasus
penipuan reseller iPhone Rihana dan Rihani. Rumah kontrakan tersebut
berada di Perumahan Greenwood, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

“Kami datang untuk mencari barang bukti hasil kejahatan
Rihana dan Rihani,” ungkap Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum
Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra, dilansir dari Antara, Rabu (5/7/23).

Ia menjelaskan, penyidik mendatangi rumah kontrakan itu guna
mencari barang-barang milik Rihana dan Rihani yang diamankan pengurus
RT dan RW pada Juni 2022. Sebab, saat itu si kembar kabur dari rumah
kontrakan akibat didatangi banyak korban reseller.

 

“Pada saat tersangka didatangi reseller, kemudian
mereka pergi dari rumah di daerah Ciputat Timur. Barang-barangnya diamankan RW
setempat, itu hasil keterangan tersangka RA (Rihana),” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dari sana penyidik menyita
barang-barang berupa sofa, vakum pembersih, microwave, lemari, dan
lainnya.

Selain di sana, penggeledahan juga dilakukan di Apartemen M
Town, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, lokasi kedua tersangka ditangkap.
Penggeledahan dilakukan malam ini.