Polisi Tetapkan 3 Tersangka Makar dari KNPB

Bid TIK Polda Kepri – Sorong. Polres Tambrauw, Papua
Barat Daya, menetapkan tiga dari 19 orang anggota Komite Nasional Papua Barat
(KNPB) Sektor Tambrauw sebagai tersangka makar. Mereka diduga berupaya
mendeklarasikan dan melantik badan pengurus KNPB di Kampung Sarwom, Distrik
Bamusbama.

Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo menjelaskan
ketiga tersangka itu masing-masing berinisial UK, Y, dan WY.

“Diduga melakukan tindak pidana makar dan
melanggar pasal 106 KUHP. Sementara 16 orang lainnya kami tetapkan sebagai
saksi dan sudah dikembalikan kepada keluarganya masing-masing,” ujar
AKBP Bendot Dwi di Sorong, Senin (12/6/23).

Kapolres menyebutkan tersangka UK menjabat sebagai
Sekretaris Jenderal KNPB Wilayah Maybrat dan Sorong Raya dengan tugas sebagai
inisiator yang mengumpulkan masyarakat dan mendoktrin serta merekrut mereka
untuk bergabung dengan kegiatan KNPB.

 

“Tersangka UK juga termasuk salah satu pentolan KNPB
Maybrat. UK bertugas menyebarluaskan paham-paham separatis yang ingin
memisahkan diri dari NKRI dan merdeka, serta merekrut anggota baru,”
ungkap AKBP Bendot Dwi.

Sementara tersangka inisial Y berperan sebagai kurir atau
intelijen dalam struktur organisasi KNPB Tambrauw yang baru dibentuk.
Lalu, tersangka WY berperan sebagai tenaga keamanan yang bertugas menjaga
keamanan saat kegiatan deklarasi dan pelantikan berlangsung.

Penangkapan terhadap 19 orang anggota KNPB Sektor
Tambrauw berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada kegiatan deklarasi
dan pelantikan Badan Pengurus KNPB Sektor Tambrauw.

Kapolres menambahkan sampai saat ini situasi di
Bamusbama setelah penangkapan itu dalam kondisi aman dan kondusif,
serta tidak ada ancaman dari pihak mana pun.

“Kami aparat Polri dan TNI menjamin keamanan di wilayah
Tambrauw,” tegas AKBP Bendot Dwi.