Bid TIK Polda Kepri– Jakarta. Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mendukung langkah Polri
untuk membentuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan adanya direktorat tersebut, diyakini
akan lebih memaksimalkan penegakan hukum tindak pidana terhadap anak dan
perempuan.
“Untuk lebih mengefektifkan upaya penegakan hukum dalam
penyelesaian kasus-kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), TPPO dengan
korban anak, dan kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan dan kejahatan
seksual pasca
diundangkannya UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS,” ungkap Deputi PA
Kementerian PPPA, Nahar, Selasa (18/7/23).
Menurutnya, dengan dibentuknya direktorat baru tersebut
diyakini akan lebih menguatkan lagi Unit PPPA di Korps Bhayangkara.
“Secara struktur akan lebih menguatkan peran dan
kewenangan unit perlindungan perempuan dan anak (Unit PPA) di lingkungan
Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, Kementerian PPPA juga telah
dilakukan koordinasi untuk pembentukan direktorat baru itu. Berbagai masukan
juga telah diberikan untuk menyempurnakan pembentukan itu.
Di sisi lain, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional
(Kompolnas) Poengky Indrawati menerangkan bahwa keberadaan direktorat ini telah
lama ditunggu-tunggu. Bahkan, Kompolnas telah mendorong pembentukannya sejak
lama.
“Kompolnas sudah mengikuti prosesnya di internal Polri dan
saat ini sedang digodok di Kementerian PAN/RB. Kita tunggu segera berdirinya
direktorat tersebut ya,” ujarnya.