Periode 5 Juni-28 Agustus, Polri Selamatkan 2.549 Korban TPPO

periode 5 juni 28 agustus polri selamatkan 2 549 korban tppo 62859

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polri telah menindak 793
kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 28
Agustus 2023. Penindakan itu dilakukan oleh Satgas TPPO bentukan Kapolri
Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen
Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan, dari ratusan kasus yang ditangani itu, 962
telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Dari pengungkapan ratusan kasus ini, jumlah korban yang
berhasil diselamatkan mencapai 2.549 orang,” ujar Brigjen Pol. Ramadhan, Selasa
(29/8/23).

Dalam melancarkan aksinya, ratusan tersangka ini melakukan
berbagai macam modus. Terbanyak, dengan mengiming-imingi korban bekerja sebagai
Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) hingga mencapai
520 kasus.

Modus lainnya yang terbanyak yakni para korban dijadikan
Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 245. Dua
modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK)
dengan 9 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 66 kasus.