Bid TIK Polda Kepri– Kaltim. Polda Kalimantan Timur
(Kaltim) beserta jajaran polres berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana
perdagangan orang (TPPO). Dari 26 kasus tersebut, 29 korban berhasil
diselamatkan.
“Seluruh kasus TPPO yang berhasil diungkap merupakan kasus
perdagangan perempuan dan anak, dengan modus dipekerjakan sebagai pekerja seks
komersial,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes. Pol. Yusuf Sutejo dalam
konferensi pers, Jumat (16/6/23).
Ia menyebut, dari 26 kasus tersebut sudah ditetapkan
tersangka 26 orang. Para pelaku menjanjikan korban bekerja di rumah makan atau
asisten rumah tangga, namun nyatanya dipekerjakan sebagai pekerja seks
komersial (PSK).
Ditambahkannya, selain melakukan penindakan kasus, Satgas
TPPO juga sudah melakukan tindakan preventif bagi pekerja migran Kaltim yang
berada di luar negeri.
“Kami sudah lakukan pendataan, Alhamdulillah, kondisi
pekerja asal Kaltim di luar negeri dalam keadaan baik,” jelasnya.