Polisi Amankan Empat Pelaku Pembunuhan ODGJ di Banten

polisi amankan empat pelaku pembunuhan odgj di banten 59723

Bid TIK Polda Kepri – Lebak. Kepolisian Resor (Polres) Lebak
berhasil menangkap empat pelajar yang diduga pelaku pembunuhan terhadap orang
dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang mayatnya ditemukan di Villa Suma Bayah Tugu
Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.

“Keempat pelaku itu berinisial AD (14), MA (15), MI (16)
dan HB (13),” ujar Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H.,
seperti dilansir Antaranews, Jumat (16/6/23).

AKBP Wiwin Setiawan mengatakan bahwa peristiwa pembunuhan
ODGJ itu terungkap setelah ditemukan mayat tanpa identitas dalam kondisi
terikat dengan tali tampar, Rabu (14/6) di Villa Suma Kampung Bayah Tugu,
Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.

Lebih lanjut AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, atas penemuan
mayat itu petugas Satreskrim Polres Lebak langsung melakukan olah tempat
kejadian perkara (TKP) dan mayat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten
untuk dilakukan autopsi.

 

Menurutnya, petugas Satreskrim Polres Lebak melakukan
penyelidikan dan hasil dari penyelidikan diketahui yang melakukan dugaan tindak
pidana tersebut adalah AD, MA, MI dan HB. Keempatnya masih di bawah umur atau
masih bersekolah di SD dan SMP.

Petugas kini mengamankan barang bukti satu buah kaos lengan
pendek warna hitam, satu buah celana pendek warna hitam. Selain itu juga satu
buah kayu dengan panjang kurang lebih satu meter, satu buah batu, satu buah
sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan tiga buah tali.

AKBP Wiwin Setiawan menyebutkan bahwa keempat pelaku mengaku
telah melakukan pembunuhan terhadap ODGJ. Perbuatan tindak pidana dilakukan
keempat pelaku secara berulang yaitu dari Selasa (6/6) hingga Jumat (9/6)
dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru. Kemudian korban
membawanya ke arah dekat pantai dan korban dibakar dan dipukul oleh pelaku
secara berulang kali.

Adapun motif dari para pelaku itu, karena kesal terhadap
korban yang merupakan ODGJ yang pernah melempar MA menggunakan batu dan
mengenai punggung tersangka juga sepeda motornya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170 Ayat 2
ke-3 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 170 ayat 2 ke 3 e
selama 12 tahun penjara dan 351 ayat 3 selama 17 tahun penjara.