Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Hel Santika, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa polisi telah lakukan penangkapan, total keseluruhan adalah 8 tersangka. Di mana mereka membuat pesan-pesan, tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik. Contohnya adalah seperti dibuat seolah-olah bahwa borrower itu adalah bandar sabu, bandar narkoba.
“Kemudian mohon maaf, kalau dia perempuan, di-crop, ditempelkan yang dengan yang tidak senonoh, serta yang lain-lainnya,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Adapun penangkapan itu dilakukan di Jakarta Utara dan Medan, Sumatera Utara. Dalam penangkapan tersebut, ada beberapa barang bukti yang turut disita, seperti ribuan SIM card, modem pool untuk mengirim SMS blasting, HP, serta laptop yang berfungsi melihat alur transaksi komunikasi dari para pelaku.
Dirtipideksus Bareskrim Polri juga mengatakan bahwa polisi masih memburu dua tersangka lain yang merupakan warga negara asing (WNA). Bareskrim Polri sudah mengajukan pencekalan terhadap dua tersangka itu agar tidak bisa keluar dari Indonesia.
“Ada beberapa tersangka yang masih dilalukan pengejaran WNA. Ini sudah kita lakukan pencekalan dan mengirimkan DPO kepada kedua orang ini,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Jenderal bintang satu tersebut berjanji akan terus mengusut jaringan dari pinjol ilegal yang memfitnah nasabahnya sebagai bandar narkoba itu.
Dirtipideksus Bareskrim Polri mengingatkan pelaku yang belum tertangkap bisa saja membuat aplikasi pinjol baru yang lain sehingga perlu diwaspadai.
“Kemudian, kita akan terus mengusut jaringan-jaringan ini. Namun perlu kami sampaikan bahwa ada sedikit hambatan, karena ini sifatnya menggunakan teknologi. Begitu sudah di-take down oleh Satgas Waspada Investasi OJK, itu dalam waktu singkat dia bisa membuat lagi yang baru,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 311 KUHP. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.