Bid TIK Polda Kepri – Kupang. Tim gabungan
Satresnarkoba dan Satuan Reserse Intel dan Keamanan Polres Ende, Polda Nusa
Tenggara Timur berhasil menggagalkan pengiriman 735 liter minuman keras lokal
jenis moke dari Aimere, Kabupaten Ngada menuju ke Kabupaten Sikka.
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, mengatakan bahwa
penggagalan pengiriman minuman keras lokal itu dilakukan setelah ada laporan
masuk pada Selasa (13/6) kemarin.
“Tim kemudian lakukan penyelidikan dan benar laporan
tersebut sehingga langsung digagalkan pengirimannya,” ujarnya, seperti
dilansir Antaranews, Rabu (14/6/23).
Lebih lanjut, AKBP Andre Librian menjelaskan bahwa 735 liter
minuman keras jenis moke itu menggunakan kendaraan roda empat dan ditahan serta
diamankan ketika berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan
Ende Utara. Ia merincikan dari 735 liter minuman keras itu terbagi menjadi 21
jerigen masing-masing berukuran 35
liter.
Menurut AKBP Andre Librian, pihak kepolisian setempat
menduga sejumlah minuman keras lokal itu akan dijual bebas di Kabupaten Sikka
agar bisa dibeli dan dikonsumsi orang. “Saat ini sejumlah minuman keras
itu sudah disita dan diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Ende,”
ujarnya.
Sementara itu, tim gabungan juga menangkap pemilik minuman
tersebut berinisial YFT dan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pemiliknya masih kita tahan dan kita mintai keterangan lebih
lanjut,” jelasnya.
AKBP Andre mengimbau agar masyarakat boleh meminum minuman
keras, namun dilakukan di rumah masing-masing tanpa harus duduk-duduk di
pinggir jalan. Karena hal ini tentunya dikhawatirkan dapat mengganggu situasi
kamtibmas di daerah itu.