“Pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menerangkan soal aksesibilitas teman-teman disabilitas, jadi jangan khawatir datang ke TPS untuk memberikan suaranya. Memilih di TPS lima tahun sekali, itu hak seluruh warga negara termasuk teman-teman disabilitas,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, dalam draft PKPU tentang pemungutan dan perhitungan suara yang sedang diharmonisasikan di Kemenkumham, Bawaslu memberi masukkan kepada KPU agar seluruh TPS menyediakan kertas suara model braille bagi penyandang disabilitas. Ia pun memastikan Bawaslu akan mengawal hak suara penyandang disabilitas dapat disalurkan di TPS dengan baik.
“Jadi Bawaslu akan terus mendorong dan memastikan KPU dalam pelaksanaan pemungutan suara mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas,” ujar Loly.