Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri
menyatakan menemukan adanya indikasi empat perbuatan pidana dalam pengelolaan
Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang.
“Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut
didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan,
tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos hingga tindak pidana
terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG,” jelas Kepala
Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan,
Jumat (21/7/23).
Menurut Karopenmas, untuk dugaan penyalahgunaan dana bos dan
zakat juga telah dilakukan koordinasi kepada 3 orang pejabat berkompeten di
jajaran Kemenag dan instansi terkait lainnya. Selain itu, telah dilakukan
pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran
dana-dana tersebut.
“Dirtipideksus Bareskrim Polri terus melakukan koordinasi
dan analisa mendalam dengan tim analisis dari PPATK dan ahli TPPU terhadap
dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di ponpes Al Zaytun oleh PG,”
ungkap Karopenmas.
Untuk diketahui, kasus Ponpes Al-Zaytun juga tengah didalami
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama.
Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sendiri sudah dilakukan satu kali sebelum
kasus itu naik ke penyidikan.