Bid TIK Polda Kepri – Surabaya. Kepolisian Resor Kota
Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) meluncurkan aplikasi
elektronik teguran simpatik presisi (ETSP) untuk mendukung pelaksanaan Operasi
Patuh Semeru 2023. Operasi lalu lintas tersebut berlangsung pada 10-23 Juli
2023.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes
Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, dalam Operasi Patuh Semeru 2023 pelanggar
lalu lintas akan ditindak berdasarkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
mobile maupun statis.
“Selain itu, petugas juga diminta membuat teguran
simpatik sebanyak-banyaknya bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. Maka
Polrestabes Surabaya meluncurkan aplikasi ETSP yang diunduh di ponsel seluruh
petugas lalu lintas. Teguran simpatik yang tercatat di ETSP ini lebih
akuntabel, presisi dan terukur,” ungkapnya seperti dikutip dari Antara,
Senin (10/7/23).
Ia menuturkan, dari aplikasi ETSP akan terkumpul big data
pelanggaran yang tidak ditilang, tapi mendapat teguran. Data tersebut nantinya
bisa menjadi bahan analisa untuk melakukan kajian dari pihak kepolisian.
“Datanya berupa nomor induk kependudukan, nomor telepon
dan nomor surat izin mengemudi. Itu tercatat dalam ‘traffic attitude record’
atau catatan perilaku berkendara. Nantinya bisa menjadi bahan analisa untuk
melakukan kajian-kajian,” ujarnya.
Menurutnya, bagi pelanggar lalu lintas yang datanya tercatat
dalam ETSP akan digunakan sebagai bahan kajian saat pengajuan izin di
kepolisian, seperti perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) atau surat
keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Lebih lanjut ia menjabarkan, Operasi Patuh Semeru 2023 untuk
meningkatkan kepatuhan dan ketertiban masyarakat, serta tidak menganggap remeh
pelanggaran lalu lintas yang sesungguhnya berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Selain itu, melalui Operasi Patuh Semeru 2023 diharapkan kecelakaan lalu lintas
dapat berkurang dan masyarakat Surabaya dapat merasakan manfaat dari kepatuhan
terhadap aturan lalu lintas yang lebih baik.