Polisi Kembali Amankan Pelaku Perdagangan Orang Dengan Modus Umroh di Tabalong

Bid TIK Polda Kepri – Tanjung. Kepolisian Resor
(Polres) Tabalong, Polda Kalimantan Selatan berhasil menciduk lima pelaku
terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus umroh kepada para
korbannya.

Dalam keterangannya, Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian,
S.I.K., M.H., mengatakan para tersangka ditangkap dari hasil pengembangan kasus
sebelumnya dengan tersangka RM (62) warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai.

“Hasil pengembangan kita amankan lagi satu perempuan
dan empat laki-laki terkait dugaan tindak pidana atau membantu melakukan
percobaan perdagangan orang,” ujarnya, seperti dilansir Antaranews, Senin
(26/6/23).

AKBP Anib Bastian mengatakan, adapun masing-masing pelaku
yang berinisial In (38), UD (37), AB (36), PH (32) dan AS (44) memiliki peran
sebagai perekrut dan pengurus paspor yang dipergunakan untuk bekerja di luar
negeri dengan modus umroh.

 

Dari pengakuan kelima pelaku, mereka pernah bekerja di Arab
Saudi dengan menggunakan izin umroh sehingga sudah memiliki pengalaman untuk
mengurus keperluan bekerja di luar negeri namun dilakukan secara ilegal.

“Para korban ini dijanjikan gaji besar oleh pelaku
perekrutan dan bekerja di luar negeri tanpa melalui agen tenaga kerja
resmi,” jelasnya.

AKBP Anib Bastian mengungkapkan para tersangka akan diancam
Pasal 10 jo Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan
Tindak perdagangan orang atau Pasal 83 jo pasal 68 UURI No. 18 tahun 2017
tentang Perlindungan Pekerja migran Indonesia.

Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan, Hard Frankly Merentek, menambahkan
menurut aturan agen travel atau umroh tidak boleh menyalurkan orang sebagai
tenaga kerja.