MUI Apresiasi Polri terkait Penetapan Tersangka Panji Gumilang

mui apresiasi polri terkait penetapan tersangka panji gumilang 61778

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Majelis Ulama Indonesia
(MUI) memberikan apresiasi terhadap Polri karena dinilai telah bekerja keras
dan bersungguh melindungi umat dan menjaga kondusifitas berkaitan dengan
pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya
kepada Polri yang telah bekerja keras dan sungguh-sungguh dalam melindungi umat
dan menjaga kondusifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang
dan dibuat gaduh oleh Panji Gumilang,” jelas Wakil Sekjen Bidang Hukum dan
Ham MUI, Ikhsan Abdullah dilansir dari Antara, Rabu (2/8/23).

Ia menegaskan bahwa ulama dan umat akan senantiasa mendukung
Polri dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama oleh
Panji Gumilang tersebut.

“Tentu saja ulama dan umat mengiringi langkah Polri
untuk mengawal proses hukum ke penuntutan sampai proses persidangan di
pengadilan,” jelasnya lebih lanjut.

 

Sebelumnya, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan
pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus
dugaan tindak pidana penistaan agama.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim
Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli, meliputi ahli
pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan
pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling lama sepuluh tahun pidana
penjara.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Panji adalah Pasal
14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di
mana ancamannya 10 tahun. Kemudian, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun
2008 tentang ITE.