BNPB Minta Pelaku Karhutla Ditindak Tegas

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) untuk lebih berani menindak tegas dan memberikan sanksi
kepada para pelaku pembakaran hutan.

“Ada (pemberi) sanksi hukum di Kementerian Kehutanan, itu
ada satu eselon I yang mengurusi penegakan hukumnya. Kami harapkan ini
masih tetap bisa berjalan dengan kuat dan benar-benar membantu kondisi di
lapangan,” ujar Plt. Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan
BNPB Abdul Muhari di Jakarta, Selasa (20/6/23).

Mengacu pada data sebaran bencana alam periode 1 Januari
hingga 19 Juni 2023 yang dihimpun BNPB, total bencana sudah mencapai 1.778
kasus. Rinciannya, 605 kasus terjadi akibat cuaca ekstrem, 658 kasus akibat
banjir, 321 akibat tanah longsor dan 154 kasus lainnya terjadi karhutla.

Terkait dengan karhutla, 99 persen kejadian karhutla
dipastikan terjadi akibat ulah manusia, dengan 80 persen dari lahan yang
terbakar tersebut dipastikan diolah menjadi kebun oleh sejumlah oknum yang
tidak bertanggung jawab.

“KLHK atau jajaran pemerintah lainnya tidak boleh
tergiur dengan tawaran pelaku dan berteguh hati mengingat dampak buruk dari
karhutla bagi masyarakat. Misalnya harus memakai masker secara tidak nyaman
ketika beraktivitas untuk menghindari asap hingga anak-anak terkena berbagai
macam penyakit,” tegas Abdul.

Abdul juga mengingatkan dampak langsung dari karhutla kepada
pemerintah adalah harus menanggung konsekuensi baik berupa pengeluaran biaya,
hingga harus menanggulangi dampak lanjutan jika eskalasi karhutla meluas dengan
luar biasa.

 

“Ini tugas kita untuk cegah karhutla, dan tentu saja BNPB
dan kementerian/lembaga di tingkat pusat, kita benar-benar akan mendukung
pemerintah daerah supaya juga secara persuasif pertama itu pencegahan bisa
benar-benar kita optimalkan, kalaupun terjadi api nanti sebelum itu eskalasi
itu bisa dipadamkan,” terang Abdul.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim
KLHK Laksmi Dhewanthi dengan tegas menyatakan tidak perlu menunggu terjadinya
karhutla untuk menindak para penebang kayu ilegal.

Laksmi menyatakan KLHK akan melawan terduga dengan
mengedepankan konsep Sustainable Forest Management (SFM) atau Pengelolaan Hutan
Lestari (PHL), sebuah konsep yang dinamis dan berkembang untuk mempertahankan
dan meningkatkan nilai ekonomi, sosial dan lingkungan sumber daya hutan untuk
kepentingan generasi sekarang dan mendatang.

Sebagai bentuk nyata menghadapi masalah itu, KLHK melalui
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum akan menggandeng pihak kepolisian dan
aparat penegak hukum lainnya untuk menelusuri permasalahan di lapangan.

Pihak intelijen juga dilibatkan untuk mengumpulkan
bukti-bukti yang beberapa di antaranya berupa data diri terduga pelaku, seperti
siapa pemimpin yang mendanai kegiatan ilegal hingga peruntukkan kayu-kayu itu
digunakan.