Bid TIK Polda Kepri – Lampung. Kepolisian berhasil
menangkap seorang kades di Kabupaten Tanggamus karena terlibat kasus pengedaran
narkoba jenis sabu. Pelaku yang bernama Toni Aritama (33) ditangkap dengan
barang bukti sabu sebanyak 6,19 kg. Sebelum Toni Aritama ditangkap, petugas
lebih dulu menangkap seorang warga berinisial FN yang juga bandar narkoba.
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes. Pol. Erlin Tangjaya, S.H, S.I.K,
menjelaskan bahwa pelaku membagi sabu tersebut ke dalam enam bungkus plastik
teh cina dan 10 plastik bening ukuran sedang.
“Jadi tujuh bungkus dalam keadaan kosong dan beberapa
bungkus lainnya masih ada isinya,” jelasnya dilansir dari TribunLampung,
Selasa (6/6/2023).
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku,
sejumlah sabu telah terjual dan tersisa 6,19 kg sabu yang kini jadi barang
bukti.
“Diperkirakan sabu ini ada sebanyak 20 kg, akan tetapi
kami hanya mendapat 6,19 kg dari kades tersebut,” jelasnya lebih lanjut.
Oknum Kades di Lampung sengaja membagi sabu ke dalam
beberapa bungkus untuk diedarkan. Sabu tersebut kemudian diedarkan oleh pelaku
FN yang merupakan warga biasa. Pelaku telah menjabat sebagai Kades Tiuh Memon,
Kabupaten Tanggamus selama dua tahun.
Selain Toni dan FN, polisi masih memburu satu pelaku lagi
berinisial ID yang berperan sebagai bandar narkoba.
“Kami masih melakukan pengejaran dan penyelidikan
terhadap DPO ID,” tutupnya.