Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polda Metro Jaya
menyatakan kasus dugaan penipuan reseller iPhone Rihana dan Rihana telah siap
untuk disidangkan.
“Hasil penyelidikan jaksa, sudah siap untuk disidangkan,
tetap kita adakan pemeriksaan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda
Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, Selasa (4/7/23).
Menurutnya, penyidik akan mengenakan pasal tindak pidana
pencucian uang (TPPU) kepada Rihana dan Rihani. Namun, penyidik akan melakukan
koordinasi terlebih dahulu dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi
Keuangan (PPATK).
“Karena ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini
merupakan masukan buat penyidik di awal bahwa tersangka selalu bertransaksi
melalui transaksi perbankan,” jelasnya.
Diketahui, tersangka Rihana dan Rihani dilakukan penangkapan
di salah satu apartemen bilangan Serpong pagi tadi. Kedua tersangka memang
sebelumnya sengaja berpindah-pindah tempat tinggal karena mengaku takut
ditangkap polisi.