Polisi Bekuk 5 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Cilegon

polisi bekuk 5 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di cilegon 60581

Bid TIK Polda Kepri – Cilegon. Kepolisian Resor
(Polres) Cilegon, Polda Banten membekuk lima tersangka kasus penyalahgunaan
narkotika dalam operasi Antik Maung 2023.

“Kelima tersangka itu tengah menjalani pemeriksaan
petugas secara intensif untuk mengungkap pelaku lainnya,” ujar Kapolres
Cilegon Polda Banten, AKBP Eko Tjao Untoro, S.H., S.I.K., M.H., seperti
dilansir Antaranews, Selasa (4/7/23).

Adapun kelima tersangka itu berinisial D (19), EK (29), ZN
(20), AH (28), dan SP (34) memperjualbelikan atau mengedarkan narkotika jenis
sabu dan narkotika jenis tembakau gorila/sinte di wilayah hukum Kota Cilegon.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku tersebut bermotif
ekonomi, karena keuntungan berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

Petugas kini menyita barang bukti narkotika selama operasi
Antik Maung 2023 sebanyak 53,42 gram sabu dan 2,84 gram jenis tembakau
gorila/sinte.

Akibat perbuatannya, para tersangka itu sebanyak empat orang
dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat
lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta
paling tinggi Rp10 miliar.

Sedangkan, satu tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat (2)
dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama
20 tahun atau penjara seumur hidup serta denda sebagaimana dijelaskan pada Ayat
(1) ditambah 1/3.