Jual Beli Senjata Api Rakitan, Polisi Tangkap Petani di Jember

jual beli senjata api rakitan polisi tangkap petani di jember 61267

Bid TIK Polda Kepri – Jember. Polisi berhasil menangkap
seorang penjual dan pembeli senjata rakitan ilegal yakni SN (66) dan PW (43).
Kedua pelaku berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Kabupaten
Banyuwangi.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dengan
rencana transaksi senjata api rakitan di Kecamatan Balung, sehingga kami menindaklanjuti
informasi itu,” jelas Wakapolres Jember, Kompol Hendry Ibnu Indarto, S.H.,
S.I.K., M.Si., Kamis (20/7/23).

Wakapolres mengungkapkan bahwa PW bersama temannya atas nama
SH yang kini masih buron, membeli senjata api rakitan tanpa dilengkapi surat-surat
dan dokumen resmi melalui perantara SN seharga Rp5,2 juta dan senjata tersebut
didapat dari GH yang juga masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

“Pembeli PW dan SH baru membayar Rp3,9 juta kepada SN
dan dari hasil penjualan itu, SN mendapat komisi Rp300 ribu. Kami menangkap SN
di Banyuwangi setelah mengembangkan keterangan dari PW,” jelasnya lebih
lanjut.

Wakapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan
tersangka, senjata api rakitan itu belum digunakan sama sekali karena
rencananya PW akan menjual kembali senjata yang dibeli dari SN. Ia menjelaskan
polisi juga menyita senjata api pistol jenis revolver rakitan kaliber 22 dan 12
butir amunisi dari tangan tersangka yang dijadikan barang bukti dalam kasus
tersebut.

“Atas perbuatannya, kedua petani yang berbisnis senjata
api rakitan ilegal itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12
Tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya
20 tahun penjara,” tutupnya.