Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polres Metro Jakarta
Selatan menggerebek tiga toko obat yang tidak memiliki izin edar penjualan
obat-obatan dalam daftar G.
“(Mereka menjual) beberapa obat-obatan golongan
psikotropika,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta
Selatan, Kompol Achmad Ard kepada wartawan, Rabu (21/6/23).
Ia merinci, ketiga toko tersebut, yakni Toko Doa Ibu 1 di
Kemang, Toko Doa Ibu 2 di Duren Tiga, dan Toko Malaka di Kemang. Dari
penggerebekan itu, tiga orang pelaku berinisial AA, B, dan RK ditangkap.
Selama ini, jelasnya, toko ini menjual dengan secara kucing-kucingan
agar tidak terendus polisi. Sasaran penjualannya adalah anak-anak remaja.
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam penggerebekan disita 296
butir obat mengandung psikotropika dan 4957 butir obat golongan G.
“Sesuai perintah bapak Kapolda Metro Jaya untuk
melakukan pemberantasan obat-obatan keras atau daftar G ilegal yang dapat
merugikan masyarakat akibat maraknya tawuran, kejahatan jalanan,”
ungkapnya.