Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polisi menahan pasangan
suami-istri berinisial AS dan RB yang menjadi penyalur Pekerja Migran Indonesia
(PMI) ilegal ke Timur Tengah.
“Ini sudah dalam proses sidik (penyidikan), pelaku kita
lakukan upaya penahanan,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes. Pol.
Dr. Leonardus Harapantua Simarmata Permata, S.Sos., S.I.K., M.H., dilansir dari
laman antaranews, Selasa (18/7/23).
Kombes. Pol. Leonardus Harapantua Simarmata Permata
mengungkapkan tersangka sudah beberapa kali melakukan pengiriman PMI ilegal.
Namun sebelum para korban dikirim, pada Minggu (9/7) jajaran Badan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek rumah tempat penampungan. Di
lokasi tersebut terdapat enam wanita yang telah ditampung oleh tersangka.
Korban atas nama Ismail, Diana Astuti, Nurhani, Rahmawati, Baiq Sri
Apriana dan Sapaih.
Atas perbuatannya pasangan suami-istri (pasutri) AS dan RB
disangkakan Pasal 67 huruf b jo, Pasal 82 huruf b dan atau Pasal 72 huruf b dan
c, atau Pasal 68, jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia.
“Dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman paling singkat 3
tahun penjara dan paling lama 15 tahun,” ungkap Kapolres.