Polda Sultra Ungkap Kasus Ilegal Logging

polda sultra ungkap kasus ilegal logging 60814

Bid TIK Polda Kepri – Sultra. Direktorat Kepolisian
Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan
ilegal logging di perairan Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sultra. Pengungkapan
aksi ilegal logging tersebut berawal dari patroli rutin dari personel Dit
Polairud Markas Unit Buton Utara di perairan tersebut, pada Minggu (25/6/23).

“Hasil patroli tersebut membawa petugas menuju penemuan
sebuah kapal kayu bernama KLM Pekalongan 1 GT 42 yang ternyata memuat kayu
ilegal jenis campuran,” ungkap Direktur Dit Polairud Polda Sultra Kombes. Pol.
Adnan Syafruddin dikutip dari Antara, Senin (10/7/23).

 

Ia mengungkapkan bahwa nakhoda kapal berinisial LB beserta
enam orang anak buah kapal (ABK) yang merupakan tersangka utama dalam kasus
tersebut berhasil ditangkap.

“Kapal tersebut disita sebagai barang bukti utama.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah kayu campuran sebanyak 66,29 meter
kubik yang menjadi bagian dari muatan kapal,” ujarnya.

Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 88 ayat 1 huruf A Jo
Pasal 16 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan. Untuk nakhoda kapal, akan dikenakan ancaman
paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara, serta denda
minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar.