Efektif di Pemilu 2019, KPU Kembali Andalkan Situng untuk Pemilu 2024

efektif di pemilu 2019 kpu kembali andalkan situng untuk pemilu 2024 58679

Bid TIK Polda Kepri– 
Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih mengandalkan
Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pada Pemilu 2024 mendatang. Situng
sebelumnya pernah digunakan pada Pemilu 2019 lalu, dan dinilai efektif mengantisipasi
kecurangan saat melakukan perhitungan suara.

“Dari waktu ke waktu kami lakukan (antisipasi
kecurangan), misal pada Pemilu 2019 KPU membuat Situng. Kita ubah menjadi
Sistem Informasi Rekapitupasi Hasil Suara pada Pilkada 2020, lalu kita adopsi
untuk Pemilu 2024,” ujar Hasyim di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Hasyim menjelaskan, Situng merupakan pengembangan dari Scan
C1 yang diterapkan pertama pada Pemilu 2014. Petugas TPS melalukan scan dokumen
C1 dan diunggah ke website KPU untuk dipublikasikan.

“KPU juga melakukan verifikasi, apakah hitungannya
sudah benar atau tidak. Kalau ada tuduhan, ‘Hitungannya enggak bener, kok
dipublikasi?’ Memang kami publikasikan apa adanya, senyatanya,” ucap
Hasyim.

 

Jika ada penghitungan suara salah, maka KPU akan mengirim
data C1 ke KPU Kabupaten/Kota. Hal ini juga merupakan upaya transparan ke
publik bahwa ada hitungan yang salah.

“Tapi jangan lupa, yang salah-salah ini diketahui oleh
KPU. Lali kita kirimkan kembali hasilnya ke KPU Kabupaten/Kota tempat di mana
Form C1 dari TPS itu berasal untuk dikoreksi,” terang Hasyim.

Selain itu, KPU mempersilakan siapa pun menjadi saksi
penghitungan suara di tiap TPS. Para saksi diperkenankan mengambil foto dan
merekam proses penghitungan suara di TPS yang digelar terbuka.

“Jadi proses penghitungan suara akan dilakukan secara
terbuka. Kalau ada tuduhan ada manipulasi, itu pasti diketahui banyak
orang,” jelas Hasyim.

Lebih lanjut Hasyim menuturkan bahwa KPU akan melakukan
koreksi sesuai UU Pemilu No. 7 Tahun 2017. Hal tersebut digunakan jika adanya
komplain di tingkat kabupaten.

“Memeriksa hasil satu tingkat di bawahnya. KPU membuat
kebijakan melarang KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi merekapitulasi ketika
ada komplain atau keberatan dari peserta pemilu,” ujar Hasyim.