Polri Segera Gelar Perkara Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

polri segera gelar perkara dugaan penistaan agama panji gumilang 60762

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polri akan segera
melaksanakan gelar perkara dalam kasus dugaan penodaan agama oleh Pimpinan
Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Proses tersebut untuk
penetapan tersangka.

“Gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik menerima
hasil pemeriksaan barang bukti dari Labfor. Jadi yang kita tunggu adalah hasil
dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu
rekaman ada screenshot, apakah benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG
(Panji Gumilang),” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr.
Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., dilansir dari laman pmjnews, Minggu (9/7/23).

 

“Hasil dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, maka
kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan adanya tindak pidana. Tentu
langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka,” tambah Karo
Penmas.

Menurut Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, saat ini penyidik
Dittipidum Bareskrim Polri tengah fokus untuk menyidiki kasus dugaan penistaan
agama dan pelanggaran ITE.

“Kita menjerat dengan tiga Undang-Undang 156a KUHP,
kemudian peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan
Undang-Undang ITE. Masing-masing ancamannya berbeda,” ungkapnya.