Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Mantan Istri Setelah 8 Tahun DPO

polisi berhasil tangkap pelaku pembunuh mantan istri setelah 8 tahun dpo 61602

Bid TIK Polda Kepri – Lampung. Kepolisian berhasil
menangkap RP, pelaku pembunuhan terhadap mantan istrinya, setelah yang
bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada tahun 2015.

“Pengejaran pelaku RP sejak 8 tahun lalu atau sejak
2015 setelah pembacokan terhadap korban SUS itu yang merupakan mantan
istrinya,” jelas Kapolres Lampung Tengah, AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya,
S.I.K., M.Si., dilansir dari Antara, Sabtu (29/7/23).

Kapolres mengungkapkan bahwa pengejaran terhadap pelaku
sedikit mengalami kendala karena yang bersangkutan kerap berganti identitas
dalam pelariannya. Bahkan, untuk mengelabui aparat kepolisian, pelaku RP juga
beberapa kali membuat KTP baru dengan nama dan alamat asal yang berbeda.

 

“Anggota sudah beberapa kali hendak menyergap. Namun,
pelaku selalu berpindah-pindah serta membuat KTP dengan umurnya dijadikan lebih
muda, alamat asal pun bukan dari Lampung,” jelasnya lebih lanjut.

Wadirkrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri
menjelaskan bahwa pelaku RP sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak
2015.

“Benar, sudah masuk DPO dengan nomor DPO/04/VI/2015 per
tanggal 24 Juni 2015,” jelasnya.