Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 akan dibubarkan. Pembubaran itu akan
dilakukan setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di
Indonesia.
“Satgas otomatis bubar,” ujar Menko PMK Muhadjir
Effendy, Selasa (13/6/23).
Menko PMK Muhadjir menjelaskan, Presiden Joko Widodo segera
mencabut status kedaruratan kesehatan di Indonesia dan peralihan status pandemi
menjadi endemi. Aturan yang nantinya akan dicabut oleh Presiden Jokowi adalah
Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
COVID-19.
Keputusan pencabutan status kedaruratan kesehatan ini
sejalan dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang telah lebih dahulu mencabut
status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19
pada 5 Mei 2023.
“COVID ini kan masih terus ada, tetapi sudah akan
diputuskan Bapak Presiden nanti akan segera dicabut, waktunya tunggu pengumuman
beliau,” jelas Menko PMK Muhadjir.
Dengan ketentuan baru, lanjut dia, nantinya vaksin akan
masuk dalam skema pelayanan normal dan termasuk dalam penyakit menular biasa.
Vaksinasi COVID-19 juga akan ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan,
terutama kepada masyarakat tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI).