Bid TIK Polda Kepri – Denpasar. Dirreskrimsus Polda
Bali menetapkan pasangan suami istri asal Sumbawa, NTB, yakni Agus Kusmanto dan
Elly Yuliantini, sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang dan
penipuan calon pekerja migran Indonesia asal Bali.
“Para tersangka diduga memperdagangkan orang dengan modus
perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia melalui Yayasan Diah Wisata yang
beralamat di Jalan Padang Galak, Kesiman, Denpasar Timur, Bali,” ungkap
Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, dilansir dari laman
antaranews, Selasa (20/6/23).
“Tersangka melakukan perekrutan kandidat atau calon
pekerja migran Indonesia dan menjanjikan pengiriman dan penempatan mereka ke
Turki dan Selandia Baru tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran
Indonesia (SIP2MI), namun tak kunjung diberangkatkan,” jelas
Wadirreskrimsus Polda Bali.
AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan bahwa pengungkapan
kasus penipuan dan perdagangan orang tersebut pertama kali dilaporkan oleh I
Putu Erik Hendrawan, korban penipuan pasutri tersebut yang tadinya berniat
bekerja di Selandia Baru. Korban Erik Hendrawan pada awal Maret 2021 mendatangi
kantor Yayasan Diah Wisata dan ditawari oleh pemilik Yayasan Agus Kusmanto.
“Saat itu, korban dijanjikan akan dipekerjakan di Selandia
Baru dengan dijanjikan gaji Rp30 juta setiap bulannya. Namun, untuk sampai ke
sana, korban harus melunasi kewajiban dengan menyetorkan uang sebanyak Rp85
juta untuk pengurusan dokumen perjalanan hingga ke tempat tujuan nantinya,”
jelas Wadirreskrimsus.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, Ditreskrimsus Polda Bali
menemukan kasus tersebut menimpa banyak korban hingga mencapai 80 orang.
Rata-rata para korban diminta mengumpulkan uang dengan jumlah bervariasi mulai
dari Rp25 juta sampai Rp85 juta hingga total kerugian korban mencapai Rp1,6
miliar.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan
pasal berlapis, yakni Pasal 86 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 87 ayat (1) jo Pasal 72
huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, juga Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.