Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polri telah mengirim
surat ke KemenPAN-RB perihal permohonan pembentukan struktur organisasi
setingkat direktorat untuk Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana
Perdagangan Orang (PPO) pada Bareskrim Polri dan Polda.
“Bila disetujui, maka akan berimplikasi terhadap Perkap
No. 6 tahun 2017 tentang SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) pada tingkat
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia” ujar Kepala Biro
Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Senin
(24/7/23).
SOTK Polri sendiri sebelumnya sudah mengalami sejumlah pengubahan. SOTK beberapa kali diubah dengan
peraturan Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia No. 6 Tahun 2022
tentang perubahan keempat atas peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia no. 6 Tahun 2017 tentang susunan SOTK organisasi pada tingkat Markas
Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan, dengan pengajuan
tersebut, saat ini pembentukan Direktorat PPA dan PPO masih dalam proses.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., akan mengembangkan
unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi direktorat tersendiri di
Bareskrim dan tingkat Polda.
Kapolri mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk
keseriusan Polri dalam menangani kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak.
