Bid TIK Polda Kepri – Polda Jawa Barat meminta masyarakat melaporkan ke kepolisian bila membuat acara kembang api di malam pergantian Tahun Baru 2023. Sebab, kegiatan itu berbahaya bila digelar tanpa adanya pengawasan.
“Sebaiknya jika ada kegiatan yang menggunakan kembang api, ini dilaporkan sehingga bisa dilakukan asesmen dengan kewajaran dan tingkat keselamatannya,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu (28/12/22).
Baca juga :
Ia menyampaikan, kembang api adalah barang yang rawan menimbulkan kebakaran. Sehingga, kegiatan itu menurutnya dapat mengancam keselamatan masyarakat. Ada standar khusus bagi kembang api yang boleh dan yang tidak boleh digunakan atau diperjual belikan. Batas kembang api yang bisa digunakan itu, yakni berukuran 1,6 inci.
“Jadi itu batasan yang tidak boleh dilewati, sehingga dianggap terlarang apabila melebihi batas itu,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.
