Bid TIK Polda Kepri – Banda Aceh. Ditreskrimsus Polda
Aceh yang dipimpin AKP Miftahuda Dizha Fezuono menghentikan aktivitas tambang
ilegal atau illegal mining di Alue Kumara Desa Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang,
Kabupaten Pidie.
Dirreskrimsus Polda Aceh melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP
Muliadi mengatakan, penghentian tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari
masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan yang diduga ilegal.
Mendapati informasi tersebut, personel Ditreskrimsus yang
di-backup Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Rangga Setyadi beserta personel
melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati satu unit alat berat jenis
ekskavator sedang mengeruk tanah, pasir, atau bebatuan tanpa dilengkapi izin.
“Petugas mendapati satu unit ekskavator yang sedang
mengeruk tanah dan bebatuan di lokasi tanpa izin. Kerukan itu kemudian
dimasukkan dalam perangkat asbuk dengan tujuan memisahkan emas dari batuan
pasir atau tanahnya,” kata Kasubdit IV Tipidter, dalam keterangannya di
Polda Aceh, Jumat (4/8/23).
Oleh karena itu, sambung Kasubdit IV Tipidter, petugas
langsung menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan 1 unit alat berat
jenis ekskavator, karpet asbuk, dan perangkat asbuk—sudah dimusnahkan di
lokasi—sebagai alat bukti.
“Satu unit ekskavator beserta alat bukti lainnya sudah
kita amankan ke Polda Aceh, termasuk empat pekerja tambang berinisial AG (24),
KD (26), MT (38), dan AA (25),” jelas Kasubdit IV Tipidter.
Dalam kasus ini, penyidik akan menerapkan Pasal 158
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas
Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55
KUHPidana.
Kasubdit IV Tipidter juga mengimbau, agar masyarakat
mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan
lingkungan dari tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak
buruk terhadap lingkungan dan ekosistem.